Kabar Ekonomi
Perusahaan Tak Patuhi UMR dapat Dipidana
Kamis, 12 November 2009 18:18 WIB
Gorontalo, (tvOne)
Perusahaan swasta yang tak mematuhi ketentuan Upah Minimum Regional (UMR), dapat dikenakan pidana denda dan hukuman penjara. " Pelakunya bisa didenda minimal Rp100 juta, dan maksimal Rp400 juta, ditambah hukuman penjara selama enam bulan," Kata Kepala Dinas Sosial Kota Gorontalo, Nikson Rahman, Kamis (12/11).
Peringatan itu, terkait dengan adanya kebijakan UMR yang baru, yang akan mulai diberlakukan pada Januari 2010 mendatang. Dia mengatakan, mulai tahun depan UMR di Kota Gorontalo naik sebesar 35 persen, atau menjadi Rp710.000 perbulan. " UMR ini harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan, jika tidak, maka dapat dikenakan denda dan sanksi penjara," Kata Nikson Rahman.
Sejauh ini, pihaknya baru pada tahap mensosialisasikan kenaikan UMR itu, pada seluruh perusahaan yang ada di wilayah Gorontalo. " Kami juga melakukan survey mengenai sejauh mana kesiapan perusahaan dalam menerapkan UMR yang baru ini, apa dan bagaimanakah kendala yang dihadapi," Katanya.
Kenaikan UMR di daerah tersebut, mengikuti kebijakan pemerintah Provinsi Gorontalo, tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2010 mendatang. Dan secara sah diberlakukan oleh pemerintah daerah, melalui surat edaran Wali Kota nomor 560/Sosnaker/690/2009, yang juga dikuatkan oleh Surat keputusan Gubernur nomor 295/12/X Tahun 2009.
(Ant)
