Kabar Ekonomi
Kemenpera Rancang Subsidi Rumah Diberikan Langsung
Rabu, 18 November 2009 23:07 WIB
Jakarta, (tvOne)
Pemerintah melalui Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera) tengah merancang untuk memberikan subsidi rumah secara langsung kepada pembeli rumah dengan penghasilan tertentu. "Sistem subsidi ini merupakan perbaikan dari sistem sebelumnya yang penyerapannya sangat rendah," kata Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa di Jakarta, Rabu (18/11), dalam dialog dengan pengembang anggota REI.
Menpera mengatakan, dalam subsidi yang dilihat nantinya kemampuan masyarakat sasaran dalam membeli rumah yakni kekurangan dari 30 persen dari penghasilannya dalam mengangsur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) akan ditanggung pemerintah. Menurutnya, subsidi ini akan disalurkan melalui perbankan dalam bentuk dana layanan masyarakat (public service obligation, PSO) yang rencananya akan diberikan kepada BTN sebagai bank yang membiayai rumah.
Dana subsidi perumahan yang dialokasikan pemerintah untuk tahun 2010 mencapai Rp3 triliun. Sebanyak Rp2 triliun diantaranya digunakan dana PSO bagi BTN, sedangkan Rp1 triliun ditujukan bagi Perum Perumnas. "Dana Rp1 triliun bagi Perum Perumnas ditujukan bagi pengadaan tanah yang selama ini mengalami kesulitan mencari tanah murah di kota-kota besar sementara cadangan tanah yang dimiliki sudah habis," ujarnya.
Suharso mengatakan, nantinya dari lahan yang dimiliki Perumnas itu akan dapat dibangun rumah dengan harga terjangkau di kota-kota besar untuk masyarakat sasaran sesuai target pemerintah.
Menpera mengatakan, dengan pola saat ini penyerapannya sangat lambat dari dana Rp3 triliun itu baru Rp800 miliar yang disalurkan masih terdapat Rp2,2 triliun yang harus dikembalikan. "Hal ini terjadi karena semua proses verifikasi diserahkan kepada pemerintah. Bayangkan saja jumlah sebanyak itu harus diperiksa satu persatu yang sebenarnya dapat dikerjakan perbankan," ujarnya.
Ia menambahkan, "Lagi pula penyaluran tersebut sulit dipertanggungjawabkan sehingga dalam pelaksanaannya seringkali harus diperiksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)." Menurutnya, melalui pola PSO nantinya BTN dan Perumnas tinggal menagihkan pemerintah setiap akhir tahun terhadap tugas yang diberikan dalam bentuk subsidi KPR dan pembelian tanah. (Ant)
