tvOne Newsticker
Kamis, 18 Maret 2010

Kabar Ekonomi

Kesalahan-kesalahan BI pada Kasus Century

Senin, 23 November 2009 13:09 WIB

Jakarta, (tvOne)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menyerahkan hasil audit investigasi mengenai aliran dana Bank Century senilai Rp6,7 triliun ke DPR, Senin (23/11/2009) hari ini.

Dalam audit laporan yang dibacakan Ketua BPK Hadi Poernomo saat jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, terkuaklah berbagai kesalahan Bank Indonesia (BI) dalam kasus Century.

Pelanggaran diduga saat Century memiliki surat-surat berharga (SSB) macet namun dinilai lancar oleh BI. "Kemudian pada proses merger dan akuisisi 2005 Bank Danpac, Bank Pikko dan Bank CIC menjadi Bank Century, BI bersikap tidak tegas dalam menerapkan aturan," ujar Hadi.

Selanjutnya, BI juga dinilai tidak tegas terhadap pelanggaran Century lainnya, yaitu saat pelanggaran BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit), karena Bank Century telah melewati BMPK.

"BPK menilai, BI memberikan keringanan sanksi pada Century," kata Hadi.

Terdapat pula pelanggaran saat BI memberikan FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) kepada Bank Century. Diduga FPJP tidak sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI). Pasalnya, CAR Century pada posisi akhir Oktober 2009 minus 3,53%, artinya melanggar PBI No. 10, 30 dimana bank yang mendapat FPJP harus CAR positif.

Kesalahan BI selanjutnya, dalam penetapan status Bank Century sebagai bank gagal, BI tidak memberikan informasi berdasarkan data-data yang akurat. Hal tersebut menyebabkan pengucuran dana bailout Bank Century membengkak dari rencana semula Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun.

Hal lain yang cukup mengejutkan, kata Hadi, kelembagaan Komite Koordinasi yang beranggotakan Menkeu, Gubernur BI dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) belum pernah dibentuk berdasarkan UU sehingga status hukumnya dipertanyakan. Laporan hasil audit Bank Century kepada DPR tersebut setebal 570 halaman.

 

ed
Bookmark and Share
Komentar Kabar
Kirim Komentar