tvOne Newsticker
Jumat, 19 Maret 2010

Kabar Ekonomi

Angkutan Udara Meningkat di Atas Pertumbuhan Ekonomi

Rabu, 10 Februari 2010 16:54 WIB

Jakarta, (tvOne)

Pemerintah menyebut, pertumbuhan angkutan udara domestik pada 2009 ternyata sebesar 17 persen dibanding 2008, atau jauh di atas pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun itu sebesar 4,5 persen. "Ini menggembirakan, pertumbuhan penumpang domestik 2009 jauh di atas pertumbuhan ekonomi. Di negara lain akibat krisis global, angkutan udaranya `drop` (jatuh) di sini malah tumbuh. Ini sinyal positif bagi kesiapan Indonesia saat liberalisasi udara ASEAN pada 2015 nanti," kata Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Herry Bakti S.G. dalam "pers background pusat komunikasi publik" di Jakarta, Rabu (10/2).

Herry menyebut, total penumpang domestik yang diangkut maskapai Indonesia sebesar 43 juta orang, atau tumbuh sekitar 17 persen dibanding 2008. Sedangkan untuk kargo domestik, tumbuh 15 persen. Sementara itu, untuk penumpang ke luar negeri yang diangkut oleh maskapai nasional pada 2009 sebesar 4,9 juta orang atau naik 21 persn dibanding tahun sebelumnya. "Ini sangat kondusif. Artinya, kondisi suplai dan pasar angkutan udara domestik berkembang," katanya.

Sebelumnya pada kesempatan yang sama, pemerintah mengisyaratkan akan menaikkan tarif angkutan udara berjadwal dalam negeri kelas ekonomi untuk perjalanan 1-2 jam, rata-rata sekitar 10 persen dari harga yang dibayar konsumen saat ini. "Kalau patokannya tarif dasar saat ini dan nilai akhir yang harus dibayar penumpang, rata-rata naik sekitar 10 persen untuk perjalanan 1-2 jam dan jika di atas itu, tentu besarannya beda," kata Herry.

Tarif baru itu akan diberlakukan, setelah pemerintah melakukan sosialisasi satu bulan ke depan. Tarif baru tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan, sekaligus sebagai revisi atas KM 9 tahun 2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi.

Dijelaskannya, sesuai UU No. 1/2009 tentang Penerbangan, konsumen biaya yang dibayar konsumen adalah tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tuslah/tambahan (surcharge) seperti akibat kenaikan harga bahan bakar (fuel surcharge). "Jadi, soal `fuel surcharge` nanti masuk ke dalam komponen tarif yang besarannya ditetapkan oleh pemerintah, dan bisa dievaluasi secara periodik jika harga minyak berfluktuasi," katanya.

Herry juga menegaskan, penerapannya di lapangan, maskapai akan memberlakukan tarif sesuai dengan jenis pelayanan yang diajukan dan ditetapkan oleh pemerintah. Ia menegaskan, maskapai yang pelayannya `full service` yakni perusahaan angkutan udara niaga berjadwal yang menjalankan kegiatannya dengan standar maksimum, maka dia berhak menerapkan tarif itu hingga 100 persen dari tarif batas atas, sedangkan maskapai `medium service` maka dia berhak menerapkan tarif itu sebesar maksimum 90 persen dari tarif batas atas. "Kemudian untuk maskapai `no frills` dia berhak menerapkan maksimum 85 persen dari tarif batas atas," katanya.

Maskapai `medium service` adalah, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal yang menjalankan kegiatannya dengan standar menengah dan maskapai `no frill` adalah maskapai niaga berjadwal yang menjalankan kegiatannya dengan standar minimum. Herry juga memberikan contoh dengan tarif baru itu, maka jika tarif batas atas untuk kelas ekonomi Jakarta-Yogya sebesar Rp580 ribu maka ditambah `fuel surcharge`, pajak dan asuransi menjadi sekitar Rp900-Rp1 juta maka dengan kenaikan rata-rata 10 persen, tarif total yang harus dibayar menjadi Rp1 juta lebih sedikit. (Ant)

hm
Bookmark and Share
Komentar Kabar
Kirim Komentar